studi tentang penilaian jaminan dalam pengajuan kredit

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
 Pembangunan ekonomi adalah sebagai bagian dari  pembangunan nasional yang merupakan salah satu upaya untuk  mencapai masyarakat  yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan  meneruskan pembangunan yang  berkesinambungan, para pelaku  pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang  perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah  yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai  peran strategis dalam  pengadaan dana tersebut adalah perbankan. 
Pengertian bank seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan yaitu :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat  dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam  rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Pengertian bank  tersebut sangat jelas, bahwa pengertian bank telah mengalami evolusi  sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri. Dalam menjalankan  usahanya, bank saat ini berperan sebagai intermediasi keuangan, yaitu  menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali  kepada masyarakat.
Kebutuhan akan dana bagi perseorangan ataupun perusahaan  dalam menjalankan kegiatan usahanya merupakan kebutuhan yang amat  esensial. Dana yang diperlukan pada umumnya berjumlah sangat besar,  sedangkan dana pribadi yang dimiliki sangatlah terbatas. Oleh  karenanya diperlukan dana dari berbagai sumber. Salah satu sumber  dana tersebut berupa kredit. Dengan semakin meningkatnya penyaluran kredit biasanya  disertai pula dengan  meningkatnya kredit yang bermasalah, walau  prosentase jumlah dan peningkatannya kecil, tetapi kredit bermasalah ini akan dapat mempengaruhi kesehatan perbankan. 
Kegiatan menyalurkan kredit  mengandung risiko yang dapat  mempengaruhi kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Likuditas  keuangan, solvabilitas dan profitabilitas bank sangat dipengaruhi oleh  keberhasilan mereka dalam mengelola kredit yang disalurkan,  kebanyakan bank yang bangkrut atau menghadapi kesulitan keuangan  yang akut disebabkan terjerat kasus kredit macet dalam jumlah besar. 
Pelaksanaan pemberian kredit pada umumnya dilakukan  dengan mengadakan suatu perjanjian. Perjanjian tersebut terdiri dari  perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang dan dengan perjanjian  tambahan berupa perjanjian pemberian jaminan oleh pihak debitur.
Perbankan dalam menjalankan usahanya lebih banyak di danai oleh dana pihak ketiga yang merupakan simpanan nasabah baik giro,tabungan maupun deposito.Dan salah satu pengaloksian sumber-sumber dana yang di dapatkan adalah untuk pemberian kredit dan tentu hal ini akan memiliki resiko tersendiri.Satu sisi Bank ingin memiliki keuntungan tapi di sisi lain ada resiko kredit macet yang mengancam liquiditas Bank.Maka untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan langkah preventif untuk pencegahan resiko tersebut salah satunya denga analisa kredit yang di dalamnya meninjau tentang kemampuan calon debitur untuk melunasi kewajibannya.Dan salah satu tolak ukur calon debitur untuk melunasi kewajibannya adalah dengan melihat coleteral yang diberikan.
Bank dalam memberikan kredit kepada pengusaha/nasabah wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha debitur, yang dalam usaha Perbankan dikenal dengan sebutan 5 c.
Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Namun mengingat sebagai lembaga intermediasi, sebagian besar dana bank berasal dari dana masyarakat, maka pemberian kredit perbankan banyak dibatasi oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia.
UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit oleh perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain adalah regulasi mengenai Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Pemberian Kredit Terkait dengan Ketentuan Pembinaan dan Pengawasan Bank, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit.
Peranan perbankan dalam era pembagunan yang terus menerus berlangsung ternyata amatlah penting untuk terus ditingkatkan, apalagi dalam era globalisasi sekarang ini. Kita melihat bahwa semua pembagunan yang dijalankan tiada maksud lain selain untuk membawa perubahan dan pertumbuhan yang fundamental dimana sektor perbankan akan menjadi dominan yang ditunjang oleh sektor dana pihak ketiga.
 PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut sepanjang perjalananya dalam mengukir sejarah dengan segala prestasi yang dimilikinya telah membuktikan peranya dalam memfasilitasi kebutuhan dana baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Dalam operasional pelaksanaan kredit masih sering di  temuinya kredit macet,pada ksusunya BJB sering dihadapkan pada suatu masalah yang cukup kompleks antara lain:
·         kepada siapa kredit itu harus diberikan;
·         Untuk(obyek) apa kredit itu harus diberikan;
·         Apakah calon nasabah debitur yang akan menerima kredit kiranya akan mampu mengembalikan utang pokoknya dirtambah dengan bunga serta kewajiban lainnya?
·         Apakah kredit yang akan diberikan tersebut cukup aman;
·         Dan seterusnya
Selain masalah-masalah umum yang harus dipecahkan oleh BJB dalam pemberian kredit di atas,maka para pengelola kredit itu pun juga dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang sifatnya sangat khusus yang menyangkut kegiartan usaha dari calon debiturnya secara spesifik.Kegiatan perkreditan merupakan proses pembentukan asset Bank termasuk bagi BJB yang juga merupakan risk asset bagi Bank karena asset Bank itu dikuasai pihak luar Bank yaitu para Debitur.BJB mengingkan dan berusaha keras agar kualitas assets ini sehat dalam arti produktif dan collectable.Tetapi kredit bermasalah selalu ada dalam kegiatan perkreditan Bank karena Bank tidak bisa menghilangkan adanya kredit bermasalah.Bank hanya berusaha menekan semaksimal mungkin besarnya kredit bermasalah agar tidak melebihi ketentuan Bank Indonesia sebagai pengawas Perbankan.
      Dalam analisa internalnya BJB ditemukan bahwa debitur- debitur macet adalah mereka yang jaminannya tidak mencukupi,tidak marketable dan tidak memiliki nilai yang tinggi,biasanya debitur dengan katagori tersebut kurang kooperatif dan kurang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kreditnya yang macet karena dengan tidak adanya jaminan yang memadai debitur merasa tidak mempunyai resiko apapun.Seandainya Bank akan mengeksekusi jaminan,debitu tersebut berpendapat bahwa jaminan yang akan dieksekusi tidak bernilai dan tridak akan mengurangi kekayaannya yang tidak dijaminkan.Hal ini berbeda dengan debitur yang kreditnya macet namun jaminan yang diberikan sangat bernilai tinggi  dan marketable maka debitur ini sangat kooperatif dan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan kreditnya karena jika jaminannya akan dijual maka debitur akan rugi dan lebih memilih untuk menyelesaikan kreditnya.
Sebelum memberikan kreditnya PT. Bank Jabar dan Banten Cabang Garut memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debiturnya. Dengan harapan dapat meminimalisir resiko kredit yang akan diberikan (aman) bagi pihak PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut. Tetapi di sisi lain pun BJB perlu membuat persyaratan persyaratan tersebut pihak PT. Bank Jabar dan Banten Cabang Garut tidak memberatkan para calon debitur, sehingga para calon debitur akan merasa tertarik untuk menjadi debitur di PT. Bank Jabar dan Banten Cabang Garut dan Saat proses pemberian kredit,BJB khususnya pada bagian kredit  lebih selektif dengan penuh ketelitian serta kehati-hatian dalam memilih calon debitur agar resiko kredit macet dapat diminimalisir sehingga likuiditas bank tetap terjaga dan terhindar dari kerugian.
Sehingga pada BJB pemberian kredit ini diikuti dengan penyediaan jaminan oleh pemohon kredit.penyediaan jaminan ini menjadi penting karena menjadi acuan diterima atau di tolaknya sebuah pengajuan kredit. Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit,BJB melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha debitur, yang dalam usaha Perbankan dikenal dengan sebutan 5c. Jelaslah, bahwa agunan mewrupakan salah satu syarat pemberian kredit, jadi, apabila asas 5c terpenuhi, maka diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur, dan kepada debitur yang bersangkutan dapat diberikan kredit.

1.2. Bukti Empirik Permasalahan
Dari data analis Kredit ditemukan bahwa angka kredit macet cukup tinggi dan ini terjadi pada mereka yang nilai jaminannya tidak marketable.Dan dari data sekunder hasil wawancara terhadap nasabah debitur ditemukan bahwa mereka yang jaminannya bernilai tinggi beritikad baik untuk menyelesaikan kreditnya.
1.3.Penetapan Fokus Masalah Kajian
Berdasarkan pada paparan tersebut di atas,maka peneliti menetapkan focus kajian penelitian ini adalah langkah preventif untuk mencegah kredit macet dengan judul ”STUDI TENTANG PENILAIAN JAMINAN DALAM PENGAJUAN KREDIT SEBAGAI UPAYA ANTISIPASI KREDIT MACET PADA PT.BANK JABAR BANTEN CABANG GARUT”
1.4. Identifikasi Kajian Penelitian
Berdasarkan pada paparan di atas,maka focus kajian dalam penelitian ini berkenaan dengan Penilaian jaminan sebagai langkah preventif untuk mencegah kredit macet ditemukan bahwa permasalahan utama dalam kajian tersebut di antaranya adalah:
1.Kebijakan Mengenai Jaminan Pada Pengajuan Kredit
2.Proses Uji Kelayakanan
3.Penilaian Jaminan pada Pengajuan Kredit
4.langkah Preventif mencegah kredit macet
1.5. Perumusan Masalah
Berdasarkan pada paparan di atas,maka perumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penilaian jaminan untuk pengajuan Kredit ini dapat di jadikan langkah preventif untuk mencegah kredit macet pada PT.BJB Garut?
Untuk mempermudah kajian penelitan,perumusan umum tersebut dapat di rumuskan kembali sebagai berikut:
a.Bagaimana Kebijakan Mengenai Jaminan untuk Pengajuan Kredit pada PT.BJB Garut ?
b. Bagaimana Uji Kelayakanan untuk Pengajuan Kredit pada PT.BJB Garut ?
c. Bagaimana Penilaian Jaminan pada Pengajuan Kredit pada PT.BJB Garut ?
d.Bagaimana langkah Preventif  mencegah kredit macet Pada PT.BJB Garut?
1.6. Maksud dan Tujuan Observasi
1.6.1. Maksud Observasi
 Maksud dari kegiatan observasi ini adalah untuk mendapatkan kejelasan secara menyeluruh mengenai Sistem penilaian jaminan dalam pengajuan kredit untuk antisipasi kredit macet pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut.
1.6.2. Tujuan Observasi
Berdasarkan identifikasi masalah teresebut diatas, maka tujuan observasi adalah sebagai berikut:
a.Untuk mengetahui Kebijakan Mengenai Penilaian Jaminan untuk Pengajuan Kredit pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut
b.Untuk mengetahui Uji Kelayakanan untuk Pengajuan Kredit pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut
c.Untuk mengetahui Penilaian Jaminan pada Pengajuan Kredit pada PT.BJB Garut
d.Untuk mengetahui langkah Preventif  mencegah kredit macet Pada PT.BJB Garut
1.7. Kegunaan Obsrvasi
1.7.1          Kegunaan Ilmiah
a.Sebagai referensi ilmu pengetahuan, khususnya tentang Penilaian jaminan Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut.
b.Sebagai bahan perbandingan untuk melakukan observasi lebih lanjut
1.7.2          Praktis
a.                Bagi Perusahaan
Diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyusun sebuah kebijakan yang berguna bagi pihak yang membutuhkan dan berkepentingan.
b.               BagiPihak/Peneliti Laint
Sebagai inpormasi tentang Penilaian jaminan Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut.










BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Bank
2.1.1.      Pengertian Bank
Menurut Kasmir dalam bukunya “Dasar-dasar Perbankan”, Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana (uang) tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya (2003 : 2)
Sedangkan menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998  Tentang Perbankan Bank adalah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sementara Hasibuan (2004 : 2) memberikan definisi :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Dari definisi di atas,penulis dapat menyimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman dan / atau bentuk lain untuk kepentingan orang banyak (bersifat profit dan sosial).

2.1.2.      Jenis-jenis Bank
Dalam praktek perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis yang diatur dalam undang-undang perbankan, dan undang-undang tentang perbankan yang disyahkan pemerintah adalah Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Adapun pembagian jenis bank adalah sebagai berikut :
a.       Dilihat dari segi fungsinya, bank terdiri dari:
1.  Bank umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2.      Bank perkreditan rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Menurut kepemilikannya, jenis bank dibedakan menjadi :
1.        Bank milik pemerintah, bank yang akte pendirian maupun modal sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki pemerintah.
2.       Bank milik swasta nasional, yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya.
3.       Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi.
4.       Bank milik asing, adalah bank yang merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta maupun pemerintah asing.
5.       Bank milik campuran, adalah bank yang sahamnya oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
c.       Dilihat dari segi status
1.           Bank devisa, adalah bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, Travellers cheque,pembukssn dan pembayaran letter of credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.           Bank non devisa, adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa, jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
d.      Dilihat dari  prinsip kegiatan usaha
1.       Bank konvensional, yaitu bank-bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam rangka mobilisasi dana maupun dalam rangka menanamkan dananya memberikan bunga dan menanamkan bunga.
2.       Bank syari’ah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya baik dalam mobilisasi dana maupun menanamkan dananya berdasarkan atas prinsip syari’ah (prinsip jual beli dan bagi hasil).




2.2 Kredit
2.2.1 Pengertian Kredit
Menurut Sutarno(2005,92) kata kredit berasal dari kata Romawi”credere”artinya percaya.Dalam bahasa Belanda istilahnya vertrouwen,dalam bahasa inggris Believe atau trust or confidence artinya sama yaiutu percaya.Berdasarkan usul kata tersebut dalam konteks perkreditan intinya adalah adanya kepercayaan antara Bank dan nasabah untuk mengikatkan diri pada sebuah perjanjian.
Selain itu pengertian kredit menurut beberapa ahli (Rachmat Firdaus, 2008:2) diantaranya adalah:
Menurut Rollin G. Thomas
“Dalam pengertian umum kredit didasarkan pada kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang”.
Menurut Amir Rajab Batubara
“ ...bahwa kredit itu adalah suatu pemberian prestasi yang mana balas prestasinya (kontra prestasi) akan terjadi pada suatu waktu dihari yang akan datang ....”
 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar dengan cicilan atau angsuran dikemudian hari atau memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari dengaan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.
Pengertian kredit menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari beberapa pengertian di atas, penulis simpulkan bahwa kredit adalah pemberian pinjaman sejumlah uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak peminjam dengan pihak lain dalam sebuah perjanjian,dimana si peminjam akan  membayarnya di masa yang akan datang.

2.2.2. Dasar-dasar Pemberian Kredit
Sebelum kredit disalurkan pihak perbankan terlebih dahulu mengadakan kriteria penilaian untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan dilakukan dengan metode analisis 5 c
Yang dimaksud dengan 5c yaitu :
a.      Character
Bahwa pemohon memiliki watak, sifat dan kepribadian yang baik.
b.      Capacity
Kemampuan nasabah dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.
c.      Capital
Bank harus meneliti terlebih dahulu tentang modal yang telah dimiliki pemohon kredit.
d.      Colleteral
Jaminan untuk mencegah wanprestasi nasabah nantinya.
e.      Condition of economy
Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan sektor usaha pemohon.
Berdasarkan hal diatas pemberian kredit harus di dasarkan pada 5 point tadi yaitu dilihat dari  Characternya Bahwa pemohon memiliki watak, sifat dan kepribadian yang baik. Capacitynya bahwa nasabah memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.Capitalnya bahwa nasabah harus memiliki modal yang telah dimiliki pemohon kredit  Colleteralnya bahwa nasabah mimiliki Jaminan untuk mencegah wanprestasi dan terakhir Condition of economynya Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan sektor usaha saat ini dan kedepannya.
2.2.3. Unsur-Unsur Kredit
a.      Kepercayaan
Suatu keyakinan bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu /dimasa datang. Karena dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian tentang nasabah.
b.      Tenggang waktu
Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telaah disepakati
c.      Degree of risk
Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya.
Berdasarkan hal di atas bahwa yang menjadi komponen dalam sebuah kredit adalah kepercayaan antara nasabah dan bank,adanya tenggang waktu dan resiko
2.3 Jaminan
Menurut Sutarno(2005,142) jaminan kredit adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai mudah untuk diluangkan yang diikat dengan janji sebagai jaminan untuk pembayaran dari perhitungan debitur berdasarkan perjanjian kredit yang dibuat debitur dan kreditur.Sedangkan
menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 J.O Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayan berdasarkan prinsip Syariah.
 Fungsi jaminan adalah untuk menyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepaanya sesuai yang diperjanjikan.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa jaminan adalah sesuatu  yang bernilai yang dapat diikat dalam sebuah perjanjian untuk diserahkan kepada Bank atas fasilitas kredit yang diterima.

2.3.1.Macam-macam jaminan
Menurut Muljono (2007,296) jaminan perkreditan dapat dilihat dari berbagai sudut,antara lain:
a.       Dari pemilik barang jaminan itu sendiri:dapat berupa kekayaan dari si debitur yang bersangkutan atau bisa juga berupa kekayaan dari pihak ketiga lainnya yang digunakan untuk menjamin kredit yang diperoleh si debitur tersebut
b.      Dari Status kekayaan tersebut di dalam suatu perusahaan:dapat sebagai current assets antara lain berupa piutang(diikat dengan Cessie)stok persediaan barang-barang setengah jadi,bahan baku dan dapat juga berupa sebagai fixed assets,yaitu kekayaan/alat produksi dari produksi dari debitur yang bersangkutan seperti tanah,bangunan,alat-alat produksi,alat transportasi dan seterusnya.
c.       Dari wujud barang jaminan itu sendiri:Jaminan dalam bentuk tangible assets ada wujud fisiknya seperti aktifa lancar ataupun dalam bentuk intangible assets yang jaminannya tak berwujud misalnya letter of quarante,tanda tangan sebagai avalist dan seterusnya.
d.      Dari sudut yuridis:jaminan kredit dapat  dibedakan menjadi jaminan kebendaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan jaminan perorangan,dimana jaminan perorangan ini bisa berupa bortocht avalist.
Berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa jaminan dapat  dikelompokkan sesuai dengan sudut pandangnya baik dilihat secara yuridis,kepemilikan barang jaminan,status kekayaan dan wujud barang jaminan.
2.3.2. Syarat-Syarat Jaminan
            Menurut Muljono (2007,300) Secara umum Syarat-syarat ekonomis yang harus dipenuhi dari jaminan perkreditan antara lain:
a.              Mempunyai nilai ekonomis(dapat diperjualbelikan)secara umum dan secara bebas
b.        Nilai tersebut harus lebih besar dari jumlah kredit yang di berikan
c.         Barang jaminan tersebut harus mudah dipasarkan tanpa harus mengeluarkan biaya pemasaran yang berarti
d.        Nilai barang jaminan tersebut harus konstan dan akan lebih baik kalau nilainya juga ada kemungkinan bertambah di kemudian hari.
e.        Secara fisik barang tersebut tidak cepat lusuh,rusak,obsolency dan sebab-sebab lainnya yang akan mengurangi nilai ekonominya
f.          Barang jaminan tersebut mempunyai manfaat ekonomis dalam jangka waktu relative lebih lama dari jangka waktu kredit yang akan dijaminnya.
Berdasarkan hal di atas bahwa sesuatu yang bisa dijadikan jaminan harus memiliki nilai dengan memenuhi syarat-syarat ekonomis karena dengan terpenuhi syarat-syarat tadi di atas yang menyebabkan kuatnya sebuah benda bisa dijadikan jaminan untuk mencegah adanya wanprtestasi.
2.3.3. Penilaian Nilai Barang Jaminan
Menurut Mulyono(2007,307)Nilai dari suatu barang jaminan akan sangat bervariasi dari satu benda ke benda yang lain,atau antara satu lokasi dengan lokasi yang lain maupun antara satu waktu dengan waktu yang lainnya.Masih menurut Mulyono mengenai nilai ada beberapa pengertian antara lain:
a.       Nilai perolehan(cost of acquisiation),yaitu nilai atau sejumlah uang yang dibayarkan unrtuk memperoleh sesuatu barang sesuai dengan fungsinya.
b.      Nilai Buku(book Value),yaitu nilai perolehan dikurangi dengan besarnya depresiasi,amortisasi,deplesi atas barang yang bersangkutan.
c.       Nilai Ganti(Replacement Cosr),yaitu nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh kembali barang serupa,atau dapar juga diseburt reconstruction cost.
d.      Nilai atas  dasar penilaian kembali(reappraisal value)yaitu nilai suatu barang yang ditetapkan kembali karena adanya proses penurunan daya beli uang yang digunakan untuk mengukur nilai barang yang bersangkutan pada waktu-waktu yang lalu
e.      Nilai Pasar(Markert Value)yaitu nilai rata-rata dari barang serupa yang dipasarkan di pasar umum
f.        Nilai Jual(resale value)nilai yang diperoleh dari hasil penjualan barang-barang tersebut.
Berdasarkan hal di atas bahwa sebuah benda yang dijadikan jaminan akan memiliki nilai yang beragam sesuai dengan nilai[-nilai yang terkandung dalam benda yang dijadikan jaminan tersebut.
2.3.4.                Jenis-Jenis Pengikatan Jaminan Kebendaan
Menurut Sutarno(2005,150) Bentuk-Bentuk  pengikatan jaminan dapat dibedakan menjadi:
a.              Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah jaminan yang adanya karena diperjanjikan lebih dahulu antara Kreditur dan Debitur.Jaminan yang adanya atau lahirnya kerena perjanjian ini akan menimbulkan jaminan khusus yang berupa jaminan kebendaan yaitu Hak Tanggungan/Hipotik. Ciri-ciri Hak Tanggungan :
1.        Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya.
2.        Selalu mengikuti objek jaminan utang dalam tangan siapa pun objek tersebut berada.
3.        Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas.
4.        Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
b.                  Fiducia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemiliknnya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertebtu, yang memberika kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 angka 2).
c.                  Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan mengecualikan biaya untuk melelang barang tersebt dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus didahulukan. (Pasal 1150 KUH Perdata)
e.         Borgtocht (Penjaminan Utang)
Penanggungan utang adalah suatu persetujuan yang dibuat oleh seorang pihak ketiga untuk kepentingan pihak pemberi pinjaman dengan mengikatkan dirinya guna memenuhi perikatan pihak peminjam bila pihak peminjam wanprestasi terhadap pihak pember pinjaman. (Pasal 1820 KUH Perdata)
f.         Cessie
Cessie adalah pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya dari seorang berpiutanh kepada orang lain,yang dilakukan dengan akta otentik at au akta dibawah tangan yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berutang.
            Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa sebuah jaminan harus diikat pada sebuah perjanjian agar memiliki kekuatan secara hokum dan legal formal.

BAB III
PROSEDUR PENELITIAN
3.1 Pendekatan Penelitian
            Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif yang dapat menggambarkan objek penelitian berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya.
Sifat penelitian yang akan dilakukan yaitu deskriptif analitis. Disebut desktiptif karena dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai masalah yang diteliti
3.2 Objek dan Subjek Penelitian
            Objek penelitian adalah sesuatu yang akan diteliti lebih mendalam. Menurut Sugiyono (2009: 38) pengertian objek penelitian  adalah sebagai berikut :
“Suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang  mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk di pelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya”. Oleh karena itu, objek dari penelitian ini adalah pelaksanaan penilaian jaminan dalam pengjuan kredit sebagai upaya antisipasi kredit macet di PT. Bank Jabar Banten Tbk cabang Garut.
Sedangkan pengertian subjek penelitian menurut Arikunto (2007: 152) merupakan sesuatu yang sangat penting kedudukannya di dalam penelitian, subjek penelitian harus ditata sebelum peneliti siap untuk mengumpulkan data. Subjek penelitian dapat berupa benda, hal atau orang. Oleh karena itu, subjek dari penelitian ini adalah Tenaga Administrasi Kredit yang melaksanakan penilaian jaminan dan debitur pada PT. BANK JABAR BANTEN Tbk
3.3 Waktu dan Tempat Penelitian
             Penelitian ini dilakukan di  PT. BANK JABAR BANTEN Tbk. yang beralamat di jalan Ahmad  Yani  No. 38 Telpon : (0262) 231228, Telex. 28157 Garut 44117.
Waktu pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh penulis dilakukan selama 1 bulan atau 25 hari kerja terhitung mulai tanggal 3 Februari 2014 s.d 3 Maret 2014.
3.4 Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, Menurut  Nazir  (2005 : 54) “ metode  deskriptif  adalah suatu metode dalam meneliti status  kelompok  manusia, suatu objek, suatu set  kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang”.
Dalam pengumpulan data yang diperlukan, baik data primer maupun data sekunder.  Penulisan sumber dan teknik pengumpulan data menggunakan :
1.      Studi Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi dari buku-buku, media cetak, dan media lain-lain yang berkaitan erat dengan masalah dalam penelitian.
2.    Studi Lapangan/observasi langsung Menurut Nazir (2005:175), Pengumpulan data dengan cara observasi langsung atau dengan pengamatan langsung adalah cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut. Adapun teknik pengumpulan datanya adalah sebagai berikut:
a.         Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data dengan  cara  mengadakan  komunikasi secara langsung dengan subjek yang akan diteliti. Dalam hal ini penulis melakukan tanya-jawab dengan staf karyawan PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut.
b.         Studi Dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan menggunakan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang ada pada objek penelitian.
Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       Data Primer, yaitu Data primer merupakan sumber-sumber dasar yang merupukan bukti atau saksi utama dari kejadian yang lalu (Nazir, 2005:50).  Dimana data ini di peroleh langsung dari objek penelitian dalam hal ini adalah PT. Bank Jabar  Banten  (persero) Tbk  Cabang Garut menyediakan data yang diperlukan dalam penyusunan Tugas Akhir ini.
b.      Data sekunder adalah catatan tentang adanya suatu peristiwa, ataupun catatan-catatan yang “ jaraknya” telah jauh dari sumber orisinil (Nazir 2005:50). Data sekunder diperoleh secara tidak langsung dalam bentuk laporan, dokumen serta buku-buku yang ada kaitanya dengan data yang diperlukan dalam observasi ini.





3.5 Unit Kajian Penelitian
Unit Kajian
Komponen Kajian
Subjek
Teknik Penelitian
Pertanyaan Pokok
Kebijakan Penilaian jaminan
Identifikasi Kebijakan Penilaian jaminan kredit
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Bagaimanakah identifikasi Kebijakan penilaian jaminan pada BJB Garut?

Jenis Kebijakan Penilaian Jaminan Kredit
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Kebijakan yang seperti apa yang di terapkan oleh BJB Garut dalam melakukan Penilaian jaminan?

Kebijakan untuk Standar Operasional Penilaian Jaminan Kredit
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Bagaimanakah Kebijakan untuk Standar Operasional Penilaian Jaminan Kredit ?
Penilaian Jaminan Kredit
Identifikasi system prosedur Penilaian jaminan kredit
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Bagaimanakah Identifikasi system prosedur Penilaian jaminan kredit?

Proses Penilaian jaminan kredit
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Bagaimanakah Proses Penilaian Jaminan Kredit pada BJB Garut?

Tujuan Penilaian jaminan kredit
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Apa  Tujuan Penilaian jaminan kredit?

Cara Penilaian jaminan Kredit
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Bagaimanakah Cara Penilaian jaminan Kredit?
Langkah Preventif untuk mencegah Kredit macet
Identifikasi Langkah Preventif untuk antisipasi Kredit macet
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Bagaimanakah identifikasi Langkah Preventif dalam upaya antisipasi  Kredit macet pada BJB Garut?

Langkah-langkah antisipasi Kredit Macet
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Bagaimanakah Langkah-langkah antisipasi Kredit Macet?

Penilaian Jaminan kredit Sebagai antisipasi kredit Macet
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
Apakah  Penilaian Jaminan kredit dijadikan Sebagai antisipasi kredit Macet?

3.6 Teknik Pengambilan Data Penelitian
            Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis untuk mendapatkan dan mengumpulkan data adalah sebagai berikut:
1. Studi Lapangan (field research)
Studi Lapangan dilakukan dengan cara:
a. Observasi Lapangan Langsung
Dengan menggunakan metode observasi lapangan langsung, penulis melakukan pengamatan secara langsung mengenai kegiatan dan kondisi perusahaan tempat penulis melakukan penelitian pada PT. Bank Jabar Banten Tbk. dan mencatat semua informasi yang ada untuk mendukung penyusunan Tugas Akhir ini.
b. Wawancara (interview)
Penulis mengadakan tanya jawab secara langsung baik secara formal maupun non formal dengan pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan penelitian, yaitu mengenai pelaksanaan Strategi Bauran Promosi dalam meningkatkan jumlah nasabah produk Tabunganku di PT. Bank Jabar Banten Tbk.
c. Dokumentasi (documentation)
Dokumentasi yaitu mengumpulkan bahan-bahan yang tertulis berupa data-data yang diperoleh dari bagian Marketing pada PT. Bank Jabar Banten Tbk.
2. Studi Kepustakaan (library research)
Yaitu dengan mendatangi perpustakaan dan mencari buku-buku literatur yang
sesuai dengan masalah yang diangkat, dan informasi yang didapat digunakan untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan prosedur pemberian kredit. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan adalah sumber informasi yang telah ditemukan oleh para ahli yang kompeten dibidangnya masing-masing sehingga relevan dengan pembahasan yang sedang diteliti, dalam melakukan studi kepustakaan ini penulis berusaha mengumpulkan data sebagai berikut:
a. Mempelajari konsep dan teori dari berbagai sumber yang berhubungan dan   mendukung pada masalah yang sedang diteliti.
b.  Mempelajari materi kuliah dan bahan tertulis lainnya.

3.7 Teknik Analisis Data Hasil Penelitian
       Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, sesuai dengan jenis dan sumber datanya. Sumber data yang kemudian disebut bahan penelitian ini diperoleh lewat penelitian lapangan sebagai objek utama dan dokemntasi-dokumentasi yang  diinventarisasi dan dianalisis terlebih dahulu  serta kepustakaan.
Teknik dalam menganalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data dengan metode induktif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk membangun sebuah teori berdasarkan hasil pengamatan atau observasi.
3.8 Keabsahan Data Hasil Penelitian
       Triangulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data yang dilakukan dalam penelitian ini. Beberapa cara menentukan keabsahan data dalam penelitian kualitatif  (Sugiyono, 2009: 455-458), yaitu:
1.         Kredibilitas  (Credibility)
Berkenaan dengan derajad akurasi desain penelitian  dengan hasil yang dicapai. Dalam menguji keabsahan data peneliti menggunakan teknik  observasi secara langsung yang bersifat partisipan. Dengan melakukan pengamatan langsung  PT. Bank Jabar Banten Tbk. Peneliti juga  melakukan transkip wawancara kepada beberapa informan yang terkait.
2.         Transferabilitas  (Transferability)
Berkenaan dengan derajat akurasi apakah hasil penelitian dapat digeneralisasikan atau diterapkan pada populasi di mana sampel tersebut diambil. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan kualitas transferabilitas menyajikan data deskriptif lebih lengkap misalnya melalui jawaban dari pertanyaan wawancara dan peran informan yang berhubungan langsung dengan proses promosi.
3.         Ketergantungan (Dependability)
Berkenaan dengan derajat konsistensi dan stabilitas data atau temuan.  Suatu data dinyatakan ketergantungan apabila dua atau lebih peneliti dalam objek yang sama menghasilkan data yang sama atau peneliti sama dalam waktu berbeda menghasilkan data yang sama atau sekelompok data bila dipecah menjadi dua menunjukkan data yang tidak berbeda. Peneliti menggunakan member check untuk melihat adakah kesamaan data yang dihasilkan dalam penelitian ini.
4.         Konfirmabilitas (Confirmability)
Berkenaan dengan derajat kesepakatan terhadap suatu data yang diteliti sesuai dengan data yang dikumpulkan dan dicantumkan dalam laporan lapangan. Di dalam penelitian ini peneliti meminta konfirmasi dalam bentuk surat pernyataan yang di tanda tangani oleh para informan dan foto hasil wawancara.
            Uji kredibilitas data (validitas) atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif dapat dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman, analisis kasus negatif dan member check (Sugiyono, 2009:460).
Dari keterangan di atas, maka peneliti menggunakan triangulasi untuk menguji kredibilitas data (validitas) terhadap suatu data yang telah diperoleh. Triangulasi menurut Wiliam Wiersma adalah pengecekkan data dari berbagai  sumber, dalam berbagai cara, dan berbagai waktu (Sugiyono, 2009:464).
Dari pengertian triangulasi tersebut maka peneliti menggunakan triangulasi sumber, dikarenakan pengujian kredibilitas data dapat dilakukan dengan cara pengecekkan data yang diperoleh melalui beberapa sumber. Peneliti juga menggunakan member check sebagai proses pengecekan data yang diperoleh peneliti kepada pemberi data. Tujuannya agar informasi yang diperoleh dan akan digunakan dalam penulisan laporan sesuai dengan apa yang dimaksud sumber data atau informan.









Firdaus, Rachmat, M. 2009. Manajemen Perkreditan Bank Umum. Bandung : Alfabeta.
Hasibuan, Malayu, SP. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : Bumi Aksara
Kasmir. 2003. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT. Grafindo Persada.
Sutarno,2005.Manajemen Perbankan.Bandung: Alfabeta.
Nasir, Moch. 2005. Metode Penelitian, Edisi vi. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Tim Redaksi Fokus Media. 2004. Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Jakarta : Fokus Media




























Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
21 Desember 2017 pukul 10.18 delete

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

Reply
avatar