BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Pembangunan ekonomi adalah sebagai bagian dari
pembangunan nasional yang merupakan
salah satu upaya untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka
memelihara dan meneruskan pembangunan
yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat
sebagai orang perorangan dan badan
hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang
mempunyai peran strategis dalam pengadaan
dana tersebut adalah perbankan.
Pengertian bank seperti yang tercantum dalam
Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan yaitu :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”. Pengertian bank tersebut sangat
jelas, bahwa pengertian bank telah mengalami evolusi sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri.
Dalam menjalankan usahanya, bank saat
ini berperan sebagai intermediasi keuangan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada
masyarakat.
Kebutuhan akan dana bagi perseorangan ataupun
perusahaan dalam menjalankan kegiatan
usahanya merupakan kebutuhan yang amat esensial.
Dana yang diperlukan pada umumnya berjumlah sangat besar, sedangkan dana pribadi yang dimiliki sangatlah
terbatas. Oleh karenanya diperlukan dana
dari berbagai sumber. Salah satu sumber dana
tersebut berupa kredit. Dengan semakin meningkatnya penyaluran kredit biasanya disertai pula dengan meningkatnya kredit
yang bermasalah, walau prosentase jumlah
dan peningkatannya kecil, tetapi kredit bermasalah ini akan dapat mempengaruhi
kesehatan perbankan.
Kegiatan menyalurkan kredit mengandung
risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan
dan kelangsungan usaha bank. Likuditas keuangan, solvabilitas dan profitabilitas bank
sangat dipengaruhi oleh keberhasilan
mereka dalam mengelola kredit yang disalurkan, kebanyakan bank yang bangkrut atau menghadapi
kesulitan keuangan yang akut disebabkan
terjerat kasus kredit macet dalam jumlah besar.
Pelaksanaan pemberian kredit pada umumnya
dilakukan dengan mengadakan suatu
perjanjian. Perjanjian tersebut terdiri dari perjanjian pokok yaitu perjanjian utang
piutang dan dengan perjanjian tambahan
berupa perjanjian pemberian jaminan oleh pihak debitur.
Perbankan dalam menjalankan usahanya lebih banyak di danai oleh
dana pihak ketiga yang merupakan simpanan nasabah baik giro,tabungan maupun
deposito.Dan salah satu pengaloksian sumber-sumber dana yang di dapatkan adalah
untuk pemberian kredit dan tentu hal ini akan memiliki resiko tersendiri.Satu
sisi Bank ingin memiliki keuntungan tapi di sisi lain ada resiko kredit macet
yang mengancam liquiditas Bank.Maka untuk mengantisipasi hal tersebut
diperlukan langkah preventif untuk pencegahan resiko tersebut salah satunya
denga analisa kredit yang di dalamnya meninjau tentang kemampuan calon debitur
untuk melunasi kewajibannya.Dan salah satu tolak ukur calon debitur untuk
melunasi kewajibannya adalah dengan melihat coleteral yang diberikan.
Bank dalam memberikan kredit kepada
pengusaha/nasabah wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, karena kredit
yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank
harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan
pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur
untuk melunasi utangnya merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh
bank.Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank
harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal dan
agunan serta prospek usaha debitur, yang dalam usaha Perbankan dikenal dengan
sebutan 5 c.
Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank
yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan
usaha bank. Namun mengingat sebagai lembaga intermediasi, sebagian besar dana
bank berasal dari dana masyarakat, maka pemberian kredit perbankan banyak
dibatasi oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia.
UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank
senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan
usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai
otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit
oleh perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain adalah regulasi mengenai
Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, Batas Maksimal
Pemberian Kredit, Pemberian Kredit Terkait dengan Ketentuan Pembinaan dan
Pengawasan Bank, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit.
Peranan
perbankan dalam era pembagunan yang terus menerus berlangsung ternyata amatlah
penting untuk terus ditingkatkan, apalagi dalam era globalisasi sekarang ini.
Kita melihat bahwa semua pembagunan yang dijalankan tiada maksud lain selain
untuk membawa perubahan dan pertumbuhan yang fundamental dimana sektor
perbankan akan menjadi dominan yang ditunjang oleh sektor dana pihak ketiga.
PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut sepanjang
perjalananya dalam mengukir sejarah dengan segala prestasi yang dimilikinya
telah membuktikan peranya dalam memfasilitasi kebutuhan dana baik untuk
kebutuhan konsumtif maupun produktif. Dalam operasional pelaksanaan kredit
masih sering di temuinya kredit macet,pada
ksusunya BJB sering dihadapkan pada suatu masalah yang cukup kompleks antara
lain:
·
kepada siapa
kredit itu harus diberikan;
·
Untuk(obyek)
apa kredit itu harus diberikan;
·
Apakah calon
nasabah debitur yang akan menerima kredit kiranya akan mampu mengembalikan
utang pokoknya dirtambah dengan bunga serta kewajiban lainnya?
·
Apakah kredit
yang akan diberikan tersebut cukup aman;
·
Dan seterusnya
Selain
masalah-masalah umum yang harus dipecahkan oleh BJB dalam pemberian kredit di
atas,maka para pengelola kredit itu pun juga dihadapkan pada
permasalahan-permasalahan yang sifatnya sangat khusus yang menyangkut kegiartan
usaha dari calon debiturnya secara spesifik.Kegiatan perkreditan merupakan
proses pembentukan asset Bank termasuk bagi BJB yang juga merupakan risk asset
bagi Bank karena asset Bank itu dikuasai pihak luar Bank yaitu para Debitur.BJB
mengingkan dan berusaha keras agar kualitas assets ini sehat dalam arti
produktif dan collectable.Tetapi kredit bermasalah selalu ada dalam kegiatan
perkreditan Bank karena Bank tidak bisa menghilangkan adanya kredit
bermasalah.Bank hanya berusaha menekan semaksimal mungkin besarnya kredit
bermasalah agar tidak melebihi ketentuan Bank Indonesia sebagai pengawas
Perbankan.
Dalam analisa internalnya BJB ditemukan
bahwa debitur- debitur macet adalah mereka yang jaminannya tidak
mencukupi,tidak marketable dan tidak memiliki nilai yang tinggi,biasanya
debitur dengan katagori tersebut kurang kooperatif dan kurang sungguh-sungguh
dalam menyelesaikan kreditnya yang macet karena dengan tidak adanya jaminan
yang memadai debitur merasa tidak mempunyai resiko apapun.Seandainya Bank akan
mengeksekusi jaminan,debitu tersebut berpendapat bahwa jaminan yang akan
dieksekusi tidak bernilai dan tridak akan mengurangi kekayaannya yang tidak
dijaminkan.Hal ini berbeda dengan debitur yang kreditnya macet namun jaminan
yang diberikan sangat bernilai tinggi
dan marketable maka debitur ini sangat kooperatif dan sungguh-sungguh
untuk menyelesaikan kreditnya karena jika jaminannya akan dijual maka debitur
akan rugi dan lebih memilih untuk menyelesaikan kreditnya.
Sebelum
memberikan kreditnya PT. Bank Jabar dan Banten Cabang Garut memberikan
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debiturnya. Dengan
harapan dapat meminimalisir resiko kredit yang akan diberikan (aman) bagi pihak
PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut. Tetapi di sisi lain pun BJB perlu membuat
persyaratan persyaratan tersebut pihak PT. Bank Jabar dan Banten Cabang Garut
tidak memberatkan para calon debitur, sehingga para calon debitur akan merasa
tertarik untuk menjadi debitur di PT. Bank Jabar dan Banten Cabang Garut dan Saat
proses pemberian kredit,BJB khususnya pada bagian kredit lebih selektif dengan penuh ketelitian serta
kehati-hatian dalam memilih calon debitur agar resiko kredit macet dapat
diminimalisir sehingga likuiditas bank tetap terjaga dan terhindar dari
kerugian.
Sehingga
pada BJB pemberian kredit ini diikuti dengan penyediaan jaminan oleh pemohon
kredit.penyediaan jaminan ini menjadi penting karena menjadi acuan diterima
atau di tolaknya sebuah pengajuan kredit. Dan untuk memperoleh keyakinan tersebut,
sebelum memberikan kredit,BJB melakukan penilaian yang seksama terhadap watak,
kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha debitur, yang dalam usaha Perbankan
dikenal dengan sebutan 5c. Jelaslah, bahwa agunan mewrupakan salah satu syarat
pemberian kredit, jadi, apabila asas 5c terpenuhi, maka diperoleh keyakinan
atas kemampuan debitur, dan kepada debitur yang bersangkutan dapat diberikan
kredit.
1.2. Bukti Empirik Permasalahan
Dari
data analis Kredit ditemukan bahwa angka kredit macet cukup tinggi dan ini
terjadi pada mereka yang nilai jaminannya tidak marketable.Dan dari data sekunder
hasil wawancara terhadap nasabah debitur ditemukan bahwa mereka yang jaminannya
bernilai tinggi beritikad baik untuk menyelesaikan kreditnya.
1.3.Penetapan Fokus Masalah Kajian
Berdasarkan pada paparan tersebut di atas,maka peneliti menetapkan
focus kajian penelitian ini adalah langkah preventif untuk mencegah kredit
macet dengan judul ”STUDI TENTANG PENILAIAN JAMINAN DALAM PENGAJUAN KREDIT
SEBAGAI UPAYA ANTISIPASI KREDIT MACET PADA PT.BANK JABAR BANTEN CABANG GARUT”
1.4. Identifikasi
Kajian Penelitian
Berdasarkan pada paparan di atas,maka focus kajian dalam penelitian
ini berkenaan dengan Penilaian jaminan sebagai langkah preventif untuk mencegah
kredit macet ditemukan bahwa permasalahan utama dalam kajian tersebut di
antaranya adalah:
1.Kebijakan Mengenai Jaminan Pada Pengajuan Kredit
2.Proses Uji Kelayakanan
3.Penilaian Jaminan pada Pengajuan Kredit
4.langkah Preventif mencegah kredit macet
1.5. Perumusan
Masalah
Berdasarkan pada paparan di atas,maka perumusan permasalahan dalam
penelitian ini adalah Bagaimana penilaian jaminan untuk pengajuan Kredit ini
dapat di jadikan langkah preventif untuk mencegah kredit macet pada PT.BJB
Garut?
Untuk mempermudah kajian penelitan,perumusan umum tersebut dapat di
rumuskan kembali sebagai berikut:
a.Bagaimana Kebijakan Mengenai Jaminan untuk Pengajuan Kredit pada
PT.BJB Garut ?
b. Bagaimana Uji Kelayakanan untuk Pengajuan Kredit pada PT.BJB
Garut ?
c. Bagaimana Penilaian Jaminan pada Pengajuan Kredit pada PT.BJB Garut
?
d.Bagaimana langkah Preventif
mencegah kredit macet Pada PT.BJB Garut?
1.6. Maksud dan Tujuan Observasi
1.6.1. Maksud Observasi
Maksud dari
kegiatan observasi ini adalah untuk mendapatkan kejelasan secara menyeluruh
mengenai Sistem penilaian jaminan
dalam pengajuan kredit untuk antisipasi kredit macet pada PT. Bank Jabar Banten
Cabang Garut.
1.6.2. Tujuan Observasi
Berdasarkan identifikasi masalah teresebut
diatas, maka tujuan observasi adalah sebagai
berikut:
a.Untuk mengetahui
Kebijakan Mengenai Penilaian Jaminan untuk Pengajuan Kredit pada PT. Bank Jabar
Banten Cabang Garut
b.Untuk mengetahui
Uji Kelayakanan untuk Pengajuan Kredit pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut
c.Untuk mengetahui
Penilaian Jaminan pada Pengajuan Kredit pada PT.BJB Garut
d.Untuk
mengetahui langkah Preventif mencegah
kredit macet Pada PT.BJB Garut
1.7. Kegunaan Obsrvasi
1.7.1
Kegunaan Ilmiah
a.Sebagai referensi ilmu pengetahuan, khususnya tentang Penilaian jaminan Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut.
b.Sebagai bahan perbandingan untuk melakukan observasi lebih lanjut
1.7.2
Praktis
a.
Bagi Perusahaan
Diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyusun sebuah kebijakan yang
berguna bagi pihak yang membutuhkan dan berkepentingan.
b.
BagiPihak/Peneliti
Laint
Sebagai inpormasi tentang Penilaian jaminan Pada PT. Bank Jabar
Banten Cabang Garut.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Bank
2.1.1.
Pengertian Bank
Menurut Kasmir dalam bukunya “Dasar-dasar
Perbankan”, Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana (uang) tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya (2003 : 2)
Sedangkan menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan “Bank adalah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Sementara
Hasibuan (2004 : 2) memberikan definisi :
“Bank
adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan
profit dan juga sosial, bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Dari definisi di atas,penulis dapat menyimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta
menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman dan / atau bentuk lain untuk
kepentingan orang banyak (bersifat profit dan sosial).
2.1.2.
Jenis-jenis Bank
Dalam praktek perbankan di Indonesia saat ini
terdapat beberapa jenis yang diatur dalam undang-undang perbankan, dan
undang-undang tentang perbankan yang disyahkan pemerintah adalah Undang-undang
no. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Adapun pembagian jenis bank adalah sebagai
berikut :
a.
Dilihat dari segi fungsinya, bank terdiri
dari:
1. Bank umum, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2.
Bank perkreditan rakyat, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b.
Menurut kepemilikannya, jenis bank dibedakan
menjadi :
1.
Bank milik pemerintah, bank yang akte pendirian maupun modal sepenuhnya
dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki pemerintah.
2.
Bank milik swasta nasional, yaitu bank yang
seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, serta akte
pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya.
3.
Bank koperasi adalah bank yang modalnya
berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi.
4.
Bank milik asing, adalah bank yang merupakan
cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta maupun pemerintah
asing.
5.
Bank milik campuran, adalah bank yang sahamnya
oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
c.
Dilihat dari segi status
1.
Bank devisa, adalah bank yang dapat melakukan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, Travellers cheque,pembukssn
dan pembayaran letter of credit dan transaksi lainnya. Persyaratan
untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2.
Bank non devisa, adalah bank yang belum
mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa, jadi
bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dimana transaksi yang
dilakukan masih dalam batas-batas negara.
d.
Dilihat dari
prinsip kegiatan usaha
1.
Bank konvensional, yaitu bank-bank yang dalam
aktivitasnya, baik dalam rangka mobilisasi dana maupun dalam rangka menanamkan
dananya memberikan bunga dan menanamkan bunga.
2.
Bank syari’ah, yaitu bank yang dalam
aktivitasnya baik dalam mobilisasi dana maupun menanamkan dananya berdasarkan
atas prinsip syari’ah (prinsip jual beli dan bagi hasil).
2.2 Kredit
2.2.1 Pengertian Kredit
Menurut Sutarno(2005,92) kata kredit berasal dari kata Romawi”credere”artinya percaya.Dalam bahasa
Belanda istilahnya vertrouwen,dalam
bahasa inggris Believe atau trust or confidence artinya sama yaiutu percaya.Berdasarkan usul kata
tersebut dalam konteks perkreditan intinya adalah adanya kepercayaan antara
Bank dan nasabah untuk mengikatkan diri pada sebuah perjanjian.
Selain
itu pengertian kredit menurut beberapa ahli (Rachmat Firdaus, 2008:2)
diantaranya adalah:
Menurut
Rollin G. Thomas
“Dalam pengertian umum kredit didasarkan pada
kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa
yang akan datang”.
Menurut
Amir Rajab Batubara
“
...bahwa kredit itu adalah suatu pemberian prestasi yang mana balas prestasinya
(kontra prestasi) akan terjadi pada suatu waktu dihari yang akan datang ....”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit sering
diartikan memperoleh barang dengan membayar dengan cicilan atau angsuran
dikemudian hari atau memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan
dikemudian hari dengaan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.
Pengertian kredit menurut Undang-undang Perbankan
nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.
Dari
beberapa pengertian di atas, penulis simpulkan bahwa kredit adalah pemberian
pinjaman sejumlah uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak
peminjam dengan pihak lain dalam sebuah perjanjian,dimana si peminjam akan membayarnya di masa yang akan datang.
2.2.2. Dasar-dasar Pemberian Kredit
Sebelum kredit disalurkan pihak perbankan terlebih
dahulu mengadakan kriteria penilaian untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar
menguntungkan dilakukan dengan metode analisis 5 c
Yang dimaksud dengan 5c yaitu :
a. Character
Bahwa pemohon memiliki watak, sifat dan kepribadian
yang baik.
b. Capacity
Kemampuan nasabah dalam mengelola dan mengembangkan
usahanya.
c. Capital
Bank harus meneliti terlebih dahulu tentang modal
yang telah dimiliki pemohon kredit.
d. Colleteral
Jaminan untuk mencegah wanprestasi nasabah
nantinya.
e. Condition
of economy
Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan sektor
usaha pemohon.
Berdasarkan hal diatas pemberian kredit harus di dasarkan pada 5 point tadi
yaitu dilihat dari Characternya Bahwa pemohon memiliki watak, sifat dan kepribadian
yang baik. Capacitynya bahwa nasabah
memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.Capitalnya bahwa nasabah harus memiliki modal yang
telah dimiliki pemohon kredit Colleteralnya bahwa nasabah mimiliki Jaminan
untuk mencegah wanprestasi dan terakhir Condition
of economynya Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan sektor usaha
saat ini dan kedepannya.
2.2.3. Unsur-Unsur Kredit
a. Kepercayaan
Suatu keyakinan bahwa kredit yang diberikan akan
benar-benar diterima kembali dimasa tertentu /dimasa datang. Karena dimana
sebelumnya sudah dilakukan penelitian tentang nasabah.
b. Tenggang waktu
Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit
yang telaah disepakati
c. Degree of risk
Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko
yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun risiko yang tidak
disengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa
ada unsure kesengajaan lainnya.
Berdasarkan hal di atas bahwa yang menjadi komponen dalam sebuah kredit
adalah kepercayaan antara nasabah dan bank,adanya tenggang waktu dan resiko
2.3 Jaminan
Menurut
Sutarno(2005,142) jaminan kredit adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai
mudah untuk diluangkan yang diikat dengan janji sebagai jaminan untuk
pembayaran dari perhitungan debitur berdasarkan perjanjian kredit yang dibuat
debitur dan kreditur.Sedangkan
menurut Pasal 1 angka 23
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 J.O Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Agunan adalah jaminan tambahan yang
diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit
atau pembiayan berdasarkan prinsip Syariah.
Fungsi jaminan adalah untuk
menyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi
kredit yang diberikan kepaanya sesuai yang diperjanjikan.
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa jaminan adalah sesuatu yang bernilai yang dapat diikat dalam sebuah
perjanjian untuk diserahkan kepada Bank atas fasilitas kredit yang diterima.
2.3.1.Macam-macam jaminan
Menurut Muljono (2007,296)
jaminan perkreditan dapat dilihat dari berbagai sudut,antara lain:
a. Dari pemilik barang jaminan itu
sendiri:dapat berupa kekayaan dari si debitur yang bersangkutan atau bisa juga
berupa kekayaan dari pihak ketiga lainnya yang digunakan untuk menjamin kredit
yang diperoleh si debitur tersebut
b. Dari Status kekayaan tersebut di
dalam suatu perusahaan:dapat sebagai current assets antara lain berupa
piutang(diikat dengan Cessie)stok persediaan barang-barang setengah jadi,bahan
baku dan dapat juga berupa sebagai fixed assets,yaitu kekayaan/alat produksi
dari produksi dari debitur yang bersangkutan seperti tanah,bangunan,alat-alat
produksi,alat transportasi dan seterusnya.
c. Dari wujud barang jaminan itu
sendiri:Jaminan dalam bentuk tangible assets ada wujud fisiknya seperti aktifa
lancar ataupun dalam bentuk intangible assets yang jaminannya tak berwujud
misalnya letter of quarante,tanda tangan sebagai avalist dan seterusnya.
d. Dari sudut yuridis:jaminan kredit
dapat dibedakan menjadi jaminan
kebendaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan jaminan
perorangan,dimana jaminan perorangan ini bisa berupa bortocht avalist.
Berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa
jaminan dapat dikelompokkan sesuai
dengan sudut pandangnya baik dilihat secara yuridis,kepemilikan barang
jaminan,status kekayaan dan wujud barang jaminan.
2.3.2. Syarat-Syarat Jaminan
Menurut
Muljono (2007,300) Secara umum Syarat-syarat ekonomis yang harus dipenuhi dari jaminan
perkreditan antara lain:
a.
Mempunyai
nilai ekonomis(dapat diperjualbelikan)secara umum dan secara bebas
b.
Nilai
tersebut harus lebih besar dari jumlah kredit yang di berikan
c.
Barang
jaminan tersebut harus mudah dipasarkan tanpa harus mengeluarkan biaya
pemasaran yang berarti
d.
Nilai
barang jaminan tersebut harus konstan dan akan lebih baik kalau nilainya juga
ada kemungkinan bertambah di kemudian hari.
e.
Secara
fisik barang tersebut tidak cepat lusuh,rusak,obsolency dan sebab-sebab lainnya
yang akan mengurangi nilai ekonominya
f.
Barang
jaminan tersebut mempunyai manfaat ekonomis dalam jangka waktu relative lebih
lama dari jangka waktu kredit yang akan dijaminnya.
Berdasarkan
hal di atas bahwa sesuatu yang bisa dijadikan jaminan harus memiliki nilai
dengan memenuhi syarat-syarat ekonomis karena dengan terpenuhi syarat-syarat
tadi di atas yang menyebabkan kuatnya sebuah benda bisa dijadikan jaminan untuk
mencegah adanya wanprtestasi.
2.3.3. Penilaian Nilai Barang
Jaminan
Menurut Mulyono(2007,307)Nilai dari suatu barang
jaminan akan sangat bervariasi dari satu benda ke benda yang lain,atau antara
satu lokasi dengan lokasi yang lain maupun antara satu waktu dengan waktu yang
lainnya.Masih menurut Mulyono mengenai nilai ada beberapa pengertian antara
lain:
a. Nilai perolehan(cost of
acquisiation),yaitu nilai atau sejumlah uang yang dibayarkan unrtuk memperoleh
sesuatu barang sesuai dengan fungsinya.
b. Nilai Buku(book Value),yaitu
nilai perolehan dikurangi dengan besarnya depresiasi,amortisasi,deplesi atas
barang yang bersangkutan.
c. Nilai Ganti(Replacement
Cosr),yaitu nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh kembali barang serupa,atau
dapar juga diseburt reconstruction cost.
d. Nilai atas dasar penilaian kembali(reappraisal
value)yaitu nilai suatu barang yang ditetapkan kembali karena adanya proses
penurunan daya beli uang yang digunakan untuk mengukur nilai barang yang
bersangkutan pada waktu-waktu yang lalu
e. Nilai Pasar(Markert Value)yaitu
nilai rata-rata dari barang serupa yang dipasarkan di pasar umum
f.
Nilai
Jual(resale value)nilai yang diperoleh dari hasil penjualan barang-barang
tersebut.
Berdasarkan
hal di atas bahwa sebuah benda yang dijadikan jaminan akan memiliki nilai yang
beragam sesuai dengan nilai[-nilai yang terkandung dalam benda yang dijadikan
jaminan tersebut.
2.3.4.
Jenis-Jenis Pengikatan Jaminan
Kebendaan
Menurut Sutarno(2005,150) Bentuk-Bentuk
pengikatan jaminan dapat dibedakan menjadi:
a.
Hak Tanggungan
Hak Tanggungan
adalah jaminan yang adanya karena diperjanjikan lebih dahulu antara Kreditur
dan Debitur.Jaminan yang adanya atau lahirnya kerena perjanjian ini akan
menimbulkan jaminan khusus yang berupa jaminan kebendaan yaitu Hak
Tanggungan/Hipotik. Ciri-ciri Hak Tanggungan :
1.
Memberikan kedudukan yang diutamakan atau
mendahului kepada pemegangnya.
2.
Selalu mengikuti objek jaminan utang dalam
tangan siapa pun objek tersebut berada.
3.
Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas.
4.
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
b.
Fiducia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemiliknnya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (pasal 1
angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda
yang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi
pelunasan utang tertebtu, yang memberika kedudukan diutamakan kepada penerima
fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 angka 2).
c.
Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang
berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada
si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan mengecualikan biaya
untuk melelang barang tersebt dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus
didahulukan. (Pasal 1150 KUH Perdata)
e.
Borgtocht (Penjaminan Utang)
Penanggungan utang adalah suatu persetujuan
yang dibuat oleh seorang pihak ketiga untuk kepentingan pihak pemberi pinjaman
dengan mengikatkan dirinya guna memenuhi perikatan pihak peminjam bila pihak
peminjam wanprestasi terhadap pihak pember pinjaman. (Pasal 1820 KUH Perdata)
f.
Cessie
Cessie adalah pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama
dan kebendaan tidak bertubuh lainnya dari seorang berpiutanh kepada orang
lain,yang dilakukan dengan akta otentik at au akta dibawah tangan yang selanjutnya
diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berutang.
Berdasarkan hal
diatas dapat disimpulkan bahwa sebuah jaminan harus diikat pada sebuah
perjanjian agar memiliki kekuatan secara hokum dan legal formal.
BAB III
PROSEDUR
PENELITIAN
3.1
Pendekatan Penelitian
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif
yang dapat menggambarkan objek penelitian berdasarkan data dan fakta yang
sebenarnya.
Sifat penelitian yang akan dilakukan
yaitu deskriptif analitis. Disebut desktiptif karena dari penelitian ini
diharapkan diperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai masalah
yang diteliti
3.2
Objek dan Subjek Penelitian
Objek penelitian
adalah sesuatu yang akan diteliti lebih mendalam. Menurut Sugiyono (2009: 38) pengertian objek penelitian adalah sebagai berikut :
“Suatu
atribut atau sifat atau nilai dari orang, objek atau kegiatan yang mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan
oleh peneliti untuk di pelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya”. Oleh
karena itu, objek dari penelitian ini adalah pelaksanaan
penilaian jaminan dalam pengjuan kredit sebagai upaya antisipasi kredit macet di PT. Bank Jabar
Banten Tbk cabang Garut.
Sedangkan pengertian subjek
penelitian menurut Arikunto (2007: 152)
merupakan sesuatu yang sangat penting kedudukannya di dalam penelitian, subjek
penelitian harus ditata sebelum peneliti siap untuk mengumpulkan data. Subjek
penelitian dapat berupa benda, hal atau orang. Oleh karena itu, subjek dari penelitian ini adalah Tenaga
Administrasi Kredit yang melaksanakan penilaian jaminan dan debitur pada PT. BANK JABAR BANTEN Tbk
3.3
Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan di PT. BANK JABAR BANTEN Tbk. yang beralamat di jalan Ahmad Yani
No. 38 Telpon : (0262) 231228, Telex. 28157 Garut 44117.
Waktu
pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh penulis dilakukan selama 1 bulan atau 25 hari kerja terhitung
mulai tanggal 3 Februari 2014 s.d 3 Maret 2014.
3.4
Metode Penelitian
Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, Menurut Nazir
(2005 : 54) “ metode
deskriptif adalah suatu metode
dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun
suatu kelas peristiwa pada masa sekarang”.
Dalam pengumpulan data yang diperlukan, baik data primer maupun data
sekunder. Penulisan sumber dan teknik
pengumpulan data menggunakan :
1. Studi
Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui pengumpulan data dan
informasi dari buku-buku, media cetak, dan media lain-lain yang berkaitan erat
dengan masalah dalam penelitian.
2.
Studi Lapangan/observasi langsung Menurut Nazir (2005:175), Pengumpulan data dengan cara observasi
langsung atau dengan pengamatan langsung adalah cara pengambilan data dengan
menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan
tersebut. Adapun teknik pengumpulan datanya adalah sebagai berikut:
a.
Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data
dengan cara mengadakan
komunikasi secara langsung dengan subjek yang akan diteliti. Dalam hal
ini penulis melakukan tanya-jawab dengan staf karyawan PT. Bank Jabar Banten
Cabang Garut.
b.
Studi Dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data
dengan menggunakan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang ada pada objek
penelitian.
Data yang
diperlukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Data
Primer, yaitu Data primer merupakan sumber-sumber dasar yang merupukan bukti
atau saksi utama dari kejadian yang lalu (Nazir, 2005:50). Dimana data ini di peroleh langsung
dari objek penelitian dalam hal ini adalah PT. Bank Jabar Banten
(persero) Tbk Cabang Garut
menyediakan data yang diperlukan dalam penyusunan Tugas Akhir ini.
b. Data
sekunder adalah catatan tentang adanya suatu peristiwa, ataupun catatan-catatan
yang “ jaraknya” telah jauh dari sumber orisinil (Nazir 2005:50). Data
sekunder diperoleh secara tidak langsung dalam bentuk laporan, dokumen serta
buku-buku yang ada kaitanya dengan data yang diperlukan dalam observasi ini.
3.5 Unit Kajian
Penelitian
Unit
Kajian
|
Komponen
Kajian
|
Subjek
|
Teknik
Penelitian
|
Pertanyaan
Pokok
|
Kebijakan Penilaian jaminan
|
Identifikasi Kebijakan Penilaian jaminan kredit
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Bagaimanakah identifikasi Kebijakan
penilaian jaminan pada BJB Garut?
|
Jenis Kebijakan Penilaian Jaminan
Kredit
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Kebijakan yang seperti apa yang di
terapkan oleh BJB Garut dalam melakukan Penilaian jaminan?
|
|
Kebijakan
untuk Standar Operasional Penilaian Jaminan Kredit
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Bagaimanakah Kebijakan untuk Standar Operasional Penilaian Jaminan Kredit ?
|
|
Penilaian Jaminan Kredit
|
Identifikasi system prosedur Penilaian jaminan kredit
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Bagaimanakah
Identifikasi
system prosedur Penilaian jaminan
kredit?
|
Proses Penilaian jaminan kredit
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Bagaimanakah
Proses Penilaian Jaminan Kredit pada BJB Garut?
|
|
Tujuan Penilaian jaminan kredit
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Apa Tujuan Penilaian jaminan kredit?
|
|
Cara Penilaian jaminan Kredit
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Bagaimanakah
Cara
Penilaian jaminan Kredit?
|
|
Langkah Preventif untuk mencegah
Kredit macet
|
Identifikasi Langkah Preventif untuk
antisipasi Kredit macet
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Bagaimanakah
identifikasi Langkah Preventif dalam upaya antisipasi Kredit macet pada BJB Garut?
|
Langkah-langkah antisipasi Kredit
Macet
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Bagaimanakah
Langkah-langkah
antisipasi Kredit Macet?
|
|
Penilaian Jaminan kredit Sebagai
antisipasi kredit Macet
|
Manajer Bank
Analis Credit
Nasabah
|
Wawancara
Dokumentasi
Observasi
|
Apakah Penilaian Jaminan kredit dijadikan
Sebagai antisipasi kredit Macet?
|
3.6
Teknik Pengambilan Data Penelitian
Teknik
pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis untuk mendapatkan dan mengumpulkan
data adalah sebagai berikut:
1.
Studi Lapangan (field research)
Studi Lapangan
dilakukan dengan cara:
a.
Observasi Lapangan Langsung
Dengan menggunakan metode observasi lapangan
langsung, penulis melakukan pengamatan secara langsung mengenai kegiatan dan
kondisi perusahaan tempat penulis melakukan penelitian pada PT. Bank Jabar
Banten Tbk. dan mencatat semua informasi yang ada untuk mendukung penyusunan
Tugas Akhir ini.
b.
Wawancara (interview)
Penulis mengadakan
tanya jawab secara langsung baik secara formal maupun non formal dengan
pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan
penelitian, yaitu mengenai pelaksanaan Strategi Bauran Promosi dalam meningkatkan jumlah nasabah
produk Tabunganku di PT. Bank Jabar Banten Tbk.
c.
Dokumentasi (documentation)
Dokumentasi yaitu
mengumpulkan bahan-bahan yang tertulis berupa data-data yang diperoleh dari
bagian Marketing pada PT. Bank Jabar Banten Tbk.
2.
Studi Kepustakaan (library research)
Yaitu dengan mendatangi perpustakaan dan mencari
buku-buku literatur yang
sesuai
dengan masalah yang diangkat, dan informasi yang didapat digunakan untuk
memecahkan masalah yang berkaitan dengan prosedur pemberian kredit. Data yang
diperoleh melalui studi kepustakaan adalah sumber informasi yang telah
ditemukan oleh para ahli yang kompeten dibidangnya masing-masing sehingga
relevan dengan pembahasan yang sedang diteliti, dalam melakukan studi
kepustakaan ini penulis berusaha mengumpulkan data sebagai berikut:
a.
Mempelajari konsep dan teori dari berbagai sumber yang berhubungan dan mendukung pada masalah yang sedang diteliti.
b. Mempelajari materi kuliah dan bahan tertulis
lainnya.
3.7
Teknik Analisis Data Hasil Penelitian
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini,
sesuai dengan jenis dan sumber datanya. Sumber data yang kemudian disebut bahan
penelitian ini diperoleh lewat penelitian lapangan sebagai objek utama dan
dokemntasi-dokumentasi yang diinventarisasi
dan dianalisis terlebih dahulu serta
kepustakaan.
Teknik
dalam menganalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik
analisis data dengan metode induktif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan
untuk membangun sebuah teori berdasarkan hasil pengamatan atau observasi.
3.8 Keabsahan Data
Hasil Penelitian
Triangulasi merupakan teknik pemeriksaan
keabsahan data yang dilakukan dalam penelitian ini. Beberapa cara menentukan keabsahan
data dalam penelitian kualitatif (Sugiyono,
2009: 455-458), yaitu:
1.
Kredibilitas
(Credibility)
Berkenaan dengan derajad akurasi
desain penelitian dengan hasil yang
dicapai. Dalam menguji keabsahan data peneliti menggunakan teknik observasi secara langsung yang bersifat partisipan.
Dengan melakukan pengamatan langsung PT.
Bank Jabar Banten Tbk.
Peneliti juga melakukan transkip
wawancara kepada beberapa informan yang terkait.
2.
Transferabilitas
(Transferability)
Berkenaan dengan derajat akurasi apakah hasil penelitian dapat
digeneralisasikan atau diterapkan pada populasi di mana sampel tersebut
diambil. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan kualitas transferabilitas
menyajikan data deskriptif lebih lengkap misalnya melalui jawaban dari
pertanyaan wawancara dan peran informan yang berhubungan langsung dengan proses
promosi.
3.
Ketergantungan (Dependability)
Berkenaan
dengan derajat konsistensi dan stabilitas data atau temuan. Suatu data dinyatakan ketergantungan apabila dua atau lebih
peneliti dalam objek yang sama menghasilkan data yang sama atau peneliti sama
dalam waktu berbeda menghasilkan data yang sama atau sekelompok data bila
dipecah menjadi dua menunjukkan data yang tidak berbeda. Peneliti menggunakan
member check untuk melihat adakah kesamaan data yang dihasilkan dalam
penelitian ini.
4.
Konfirmabilitas (Confirmability)
Berkenaan dengan derajat kesepakatan
terhadap suatu data yang diteliti sesuai dengan data yang dikumpulkan dan
dicantumkan dalam laporan lapangan. Di dalam penelitian ini peneliti meminta
konfirmasi dalam bentuk surat pernyataan yang di tanda tangani oleh para
informan dan foto hasil wawancara.
Uji
kredibilitas data (validitas) atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian
kualitatif dapat dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, peningkatan
ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman, analisis kasus
negatif dan member check (Sugiyono, 2009:460).
Dari keterangan di atas, maka
peneliti menggunakan triangulasi untuk menguji kredibilitas data (validitas)
terhadap suatu data yang telah diperoleh. Triangulasi menurut Wiliam Wiersma
adalah pengecekkan data dari berbagai sumber, dalam berbagai cara, dan berbagai
waktu (Sugiyono, 2009:464).
Dari pengertian triangulasi tersebut maka peneliti
menggunakan triangulasi sumber, dikarenakan pengujian kredibilitas data dapat
dilakukan dengan cara pengecekkan data yang diperoleh melalui beberapa sumber.
Peneliti juga menggunakan member check sebagai proses pengecekan data yang
diperoleh peneliti kepada pemberi data. Tujuannya agar informasi yang diperoleh
dan akan digunakan dalam penulisan laporan sesuai dengan apa yang dimaksud
sumber data atau informan.
Firdaus, Rachmat, M. 2009. Manajemen
Perkreditan Bank Umum. Bandung : Alfabeta.
Hasibuan,
Malayu, SP. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : Bumi Aksara
Kasmir. 2003. Dasar-Dasar
Perbankan. Jakarta : PT. Grafindo Persada.
Sutarno,2005.Manajemen
Perbankan.Bandung: Alfabeta.
Nasir,
Moch. 2005. Metode Penelitian, Edisi vi. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Tim Redaksi Fokus Media.
2004. Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
Jakarta : Fokus Media
1 komentar:
komentarKABAR BAIK!!!
ReplyNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.